Cara Mengurus pembuatan Akta Kelahiran Gratis Terbaru

Cara mengurus membuat akta kelahiran gratis dan download formulir akta kelahiran. biaya denda bagi terlambat atau lewat 60 hari.

2017-10-28 11.34.38104475.0 / 1

Perkiraan artikel ini membutuhkan Menit dengan membaca Kata.

Anda telah mempunyai anak atau bayi yang baru lahir? Dan ingin Membuat atau Mengurus Akta Kelahiran untuk anak anda?

Caranya Mudah, Anda tidak perlu memakai Jasa Pembuatan Akta Kelahiran atau pakai calo. Mengurus akta kelahiran tidak lah terlalu sulit. Tapi kalau anda jauh dari kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil. Dan waktu anda terlalu padat dan tidak sempat pergi ke Kantor Disdukcapil mungkin saya sarankan pakai Jasa atau memberikan saudara/orang tua anda sebagai palapor untuk akta kelahiran anak anda.

Sebenarnya caranya mudah cuman yang merasa sulit itu, Bolak balik aja hehehe. Seperti anda ngambil Formulir Akta Kelahiran ke Kantor Disdukcapil, Foto Copy KTP, Kartu keluarga (KK), Minta Ttd Kelurahan dan Semacamnya. Kalau diperkirakan 1 hari tidak cukup, kalau mengerjakanya dengan santai kemungkinan 3 - 4 hari atau lebih lama tergantung kemauan anda.

Denda Biaya Pembuatan Akta Kelahiran Bagi Terlambat

Perlu diketahui lebih dulu untuk Soal ini. Ada denda Biaya Pembuatan Akta Kelahiran Terlambat Selama 60 hari sebesar 50.000 Rupiah. Jadi agar tidak kena denda maka di Pengurusan Akta Kelahiran disegerakan setelah anak lahir atau kurang dari 60 hari.

Langkah Sebelum Mengurus Akta Kelahiran

Sebelum anda Mengurus Akta kelahiran atau sudah mengambil Formulir Akta Kelahiran Terbaru di daerah anda masing-masing. Sesudah anak lahir 1 - 7 hari sebaiknya anda menggurus Kartu Keluarga anda di Kantor Kecamatan untuk menambah anggota baru yaitu anak anda yang baru lahir.

Bagaimana caranya ?

  1. Bawa Kartu Keluarga yang lama
  2. Surat Keterangan Lahir Anak anda, Biasanya di Buku Kesehatan Ibu dan Anak yang warna Pink, Foto Copy pada Halaman Keterangan lahir saja.
  3. Bawa Ke Kantor Kecamatan.

Buku kesehatan ibu anak akta kelahiran
(sumber foto : midwifenote.blogspot.co.id)

Jangan Takut bertanya ke petugas kecamatan apabila anda kebingungan. Kartu Keluarga anda selesai kemungkinan bisa 7 harian kurang atau lebih. Tergantung Pengerjaannya oleh Petugas. Jadi sebaiknya diurus secepat mungkin setelah anak anda lahir.
 

Langkah Pengurusan Akta Kelahiran

Setelah langkah sebelumnya selesai atau sambil nunggu Kartu kerluarga yang baru selesai. Tidak salahnya anda mengambil Formulir Akta Kelahiran di kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil kota atau kabupaten daerah kalian. Mungkin petugas di loket Akta Kelahiran akan memberi tau kepada anda syarat-syarat yang dibawa. Disini saya akan memberikan Langkah demi Langkah pembuatan Akta Kelahiran. pubindo - cara membuat mengurus akta kelahiran

Langkah Pertama

Seperti saya bilang sebelumnya Ambil Formulir di kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil.

Siapkan Syarat Mengurus Akta Kelahiran

  1. Fotocopy kartu keluarga yang terbaru (Yang ada nama anak anda)
  2. Fotocopy EL-KTP Saksi 2 orang harus sama Desa atau Kelurahan dengan anda atau tempat anda.
  3. Fotocopy EL-KTP suami Istri (status KTP suami Istri harus Kawin, dan statusnya belum kawin maka anda sebaiknya mengurus terlebih dahulu pengantian status nanti diberikan Kertas Surat keterangan atau KTP sementara, apabila sudah cerai saya tidak mengetahuinya)
  4. Fotocopy Buku Nikah dan Bawa yang Aslinya juga
  5. Bawa Buku Kesehatan Ibu dan Anak,atau Surat Keterangan Kelahiran (asli) dari Rumah Sakit / Dokter / Bidan / Surat Pernyataan Tenggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran.

Langkah Kedua

formulir akta kelahiran
(Download file Formulir Akta Kelahiran PDF)

Isi Formulir dengan benar, Apabila anda sebagai ayah dari anak yang mengurus Akta kelahiran itu. Maka di Form Pelapor tulis nama anda sendiri. Tetapi apabila saudara dan orang lainya maka nama orang tersebut yang mengurus tersebut.

Setelah semua selesai di isi, Silahkan pergi ke Kantor Desa/Kelurahan untuk Minta Tanda Tangan dan Stempel.

Langkah Ketiga


(Download file PDF)

Silahkan Isi Surat lainya, Yang diberikan ada 3 Surat. Selanjutnya isi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran. Silahkan isi identitas anda atau Pelapor, identitas Anak, identitas ibu dari anak tersebut dan identitas Bidan atau Dokter yang membantu kelahiran anda.

Silahkan Minta Tanda Tangan Kepada Para Saksi. Anda pun juga atau pelapor tanda tangan.

Surat Selanjutnya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data, Persyaratan dan Bukti Dukung Pelaporan Kelahiran. disana terdapat ditempelkan Materai dan di tanda tangani.

Langkah Keempat

Ketika Semua sudah selesai di Isi dan Persyaratan sudah dikumpulkan. Segera datang ke kantor Disdukcapil kembali untuk penyerahan berkas-berkas tersebut. Apabila anda lebih dari 60 hari maka siapkan uang sebesar 50.000 rupiah.

Selesai, apabila persyaratan anda benar semua, anda tinggal tunggu Akta Kelahiran anak anda Selesai.

Akta kelahiran Terbaru
 

Semoga artikel ini membantu Anda (seorang ibu atau ayah) mempermudah mengurus Akta kelahiran Anak anda.

Akta kelahiran, kartu keluarga, KTP

Punya Masalah

Silahkan tuangkan masalah ada disini

Buat Diskusi Forum Komentar dibawah
Back to Top