Biaya Denda Akte Kelahiran Terlambat Lebih Dari 60 Hari

Bagaimana mengurus akta kelahiran bagi yang terlambat? Apakah ada denda? dan berapa denda tersebut ?

2017-10-29 14.41.0424290.0 / 0

Perkiraan artikel ini membutuhkan Menit dengan membaca Kata.

Bagaimana mengurus akta kelahiran bagi yang terlambat? Apakah ada denda? dan berapa denda tersebut ?

Tenang, Tidak banyak kok dendanya. Didaerah saya Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan apabila terlambat mengurus akta kelahiran biaya denda adalah sebesar Rp 50.000. Mungkin didaerah anda bisa lebih dari biaya tersebut.

Mencatatkan kelahiran anak Anda meskipun sudah berusia 5 (lima) tahun, dan cukup meminta keputusan tertulis kepada dinas kependudukan dan catatan sipil didaerah anda. Pelaporan peristiwa penting seperti kelahiran yang pencatatannya melampaui batas waktu dikenai denda administratif.

Dikutip dari hukumonline.com terkait dengan keterlambatan pencatatan kelahiran ini, Anda dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp1 juta. Itu Paling banyak, kemungkinan tidak sampai segitu. Seperti saya bilang saya mengurus anak saya hampir 1 tahun atau 8 bulan kurang atau lebih dikenakan denda sebesar Rp 50.000.

Adapun saya kutip dari dispendukcapil.surabaya.go.id sesuai dengan Peraturan Daerah No 5 Tahun 2011 Pelaporan Kelahiran Lebih dari 60 Hari di Kenakan Denda Keterlambatan sebesar Rp 100.000.

Jadi biaya denda bisa berbeda-beda sesuai peraturan didaerah anda masing-masing. Untuk membuat Akta kelahiran bisa baca artikelnya disini : Syarat Untuk Mengurus Akta Kelahiran .

Semoga Info ini bermanfaat.

sumber referensi:

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl672/surat-keterangan-lahir
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt55b722770edc5/langkah-jika-terlambat-mengurus-akta-kelahiran
http://dispendukcapil.surabaya.go.id/suara-warga/view/1457-pengurusan-akte-kelahiran-lebih-dari-60-hari

Akta kelahiran

Punya Masalah

Silahkan tuangkan masalah ada disini

Buat Diskusi Forum Komentar dibawah
Back to Top