Pengurusan dan Syarat Akta Kelahiran Hilang

Akta Kelahiran Hilang Bagaimana Mengurusnya? Akta kelahiran memang penting karena digunakan untuk pembuatan paspor, Sekolah anak dan lainya.

2017-10-29 13.18.2234245.0 / 1

Perkiraan artikel ini membutuhkan Menit dengan membaca Kata.

Akta Kelahiran Hilang Bagaimana Mengurusnya? Akta kelahiran memang penting karena digunakan untuk pembuatan paspor, Sekolah anak dan lainya. Tetapi anda tidak perlu takut atau cemas apabila Akta kelahiran anda atau anak anda hilang dapat diurus kembali.

Sesuai Pasal 124 Pergub 93/2012, Penerbitan duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil adalah sebagai berikut:

  1. Duplikat kutipan akta pencatatan sipil diberikan apabila kutipan yang dimiliki oleh yang bersangkutan rusak, hilang atau atas permintaan yang bersangkutan, kuasa hukumnya, Instansi Pemerintah dan Perwakilan Negara Asing kepada Dinas atau Suku Dinas.
  2. Penerbitan duplikat Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan selambat-Iambatnya 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.

 

TAHAP 1 : MEMBUAT AKTA KELAHIRAN YANG HILANG

  1. Surat pernyataan rusak/hilang dari yang bersangkutan
  2. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat
  3.  Fotokopi kutipan akta yang hilang, KK dan KTP

TATA CARA :

  1. Pemohon mengajukan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
  2. Petugas melakukan untuk verifikasi dan validasi data penduduk.
  3. Petugas membuat duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil sekaligus membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
  4. Petugas merekam ke dalam database kependudukan.
  5. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
  6. Pemohon menerima Kutipan Akta Catatan Sipil.

 

Apabila Akta Kelahiran Yang Hilang tidak ada Fotocopynya bagaimana ?

Soal ini saya tidak tau pasti tapi dari disdukcapil.depok.go.id, untuk yang hilang tanpa adanya fotocopy akta kelahiran. Maka ajukan kembali permohonan pembuatan akta kelahiran. Silahkan baca: Cara Mengurus pembuatan Akta Kelahiran. Kemungkinan untuk pembuatan akta kelahiran yang baru anda akan dikenakan biaya denda 50.000 Rupiah.

Semoga Bermanfaat

Punya Masalah

Silahkan tuangkan masalah ada disini

Buat Diskusi Forum Komentar dibawah
Back to Top