Syarat Mengurus Surat Nikah

Sebaiknya mengurus surat nikah selambat-lambatnya 10 hari sebelum proses akad nikah Apabila memang nikahnya disiapkan beberapa bulan atau setahun lagi,

2017-10-28 21.39.4219185.0 / 1

Perkiraan artikel ini membutuhkan Menit dengan membaca Kata.

Nikah adalah suatu peristiwa dimana mempersatukan antara wanita dan pria dewasa, mempersatukan antara keluarga Pria dan Wanita, dan membangun Keluarga baru. Menikah adalah suatu nikmat bagi manusia. Kenapa tidak ? anda akan merasakan nikmat hehe bisa dibilang "Nikmat Dunia".

Nikah bisa menjadi Wajib apabila seorang pria tidak bisa menahan hawa nafsunya lagi. Maka bersegeralah menghalalkan seorang wanita agar anda tidak terperangkap tipu daya setan.

Sebaiknya mengurus surat nikah selambat-lambatnya 10 hari sebelum proses akad nikah. Apabila memang nikahnya diselenggarakan beberapa bulan atau setahun lagi, tidak ada salahnya mulai mengurus 1-2 bulan sebelum hari pernikahan. Agar ini tidak bentrok atau hal yang tidak diingankan. Jadi sebaiknya persiapkan terlebih dahulu.

Sebelumnya untuk mengurus surat nikah, anda harus menentukan Tempat Nikah terlebih dahulu.

TEMPAT NIKAH

Hal ini bukan hal sepele tapi memang harus ditentukan sebab mempengaruh dalam pengurusan surat nikah. Apabila nikah akan dilaksanakan di daerah calon pengantin wanita maka sang pria perlu mengurus surat pengantar / numpang nikah dan ini juga sebaliknya apabila dilaksanakan di daerah Pria. Apabila digelar bukan didaerah Pria maupun Wanita maka kedua tersebut perlu mengurus surat tersebut.

Menikah di KUA  karena gratis dan tidak ada pembiayaan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani dan mengesahkan Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) nomor 47 tahun 2004 menjadi PP nomor 48 tahun 2014. Tentang tarif jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam peraturan tersebut :

  1. Nol Rupiah (Gratis) bagi Pengantin melakukan pencatatan pernikahan (Nikah) didalam Kantor Urusan Agama (KUA)
  2. Rp600.000 bagi melakukan pencatatan pernikahan diluar KUA atau diluar Jam Kerja Penghulu

 

SURAT SYARAT NIKAH

  • Mendapatkan atau mengambil Surat Keterangan Nikah di kelurahan tempat tinggal masing-masing.
  • Pas Foto berukuran 2×3 & 3×4 minimal cetak sebanyak 4 lembar. Tapi kalau bisa sebanyak mungkin agar bisa disimpan hehe.
  • Pas Foto berdampingan 4x6. (sebaiknya dilakukan 1 - 1 dan minta editkan agar dijadikan seperti berdampingan apabila dilakukan sebelum nikah karena belum menjadi mahram)
  • Foto Copy Kartu Keluarga (Pihak Pria & Wanita)
  • Foto Copy KTP (Pihak Pria & Wanita)
  • Fotokopi KTP saksi nikah (Pihak Pria & Wanita)
  • Meminta Surat Izin dari atasan buat anggota TNI/Polri dan sipil TNI/Polri
  • Fotokopi Akta kelahiran
  • Ijazah Terakhir
  • Surat dispensasi dari Pengadilan Agama (calon pengantin yang berusia kurang dari 19 tahun (laki-laki), kurang dari 16 tahun (perempuan), atau laki-laki yang akan berpoligami)
  • Lampirkan surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama/Negeri (Bagi yang berstatus duda/janda)
  • Materai

Mungkin Syarat surat / dokumen nikah diatas ada yang kurang atau berbeda dari tempat anda. Sebaiknya anda juga menanyakan kepada Petugas Kelurahan saat mengambil surat keterangan Nikah untuk Mengurus Penglengkapan Surat Syarat Nikah. Untuk Tata Cara mungkin berbeda atau sama saja anda bisa baca artikel disini : Tata Cara dan Biaya Nikah di KUA

Semoga Artikel ini bermanfaat.

 

nikah

Punya Masalah

Silahkan tuangkan masalah ada disini

Buat Diskusi Forum Komentar dibawah
Back to Top